Polres Sumenep Amankan Sopir Truk Oleng yang Viral di Tiktok

    Polres Sumenep Amankan Sopir Truk Oleng yang Viral di Tiktok

    SUMENEP - Seorang sopir truk bernama Rifki Afrizal  Dwi Hardika usia 18 tahun diamankan Polres Sumenep seusai aksinya viral di tiktok yang mengemudikan truck secara ugal-ugalan atau truk oleng di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan.

    Sopir truck bernama Rifki  diamankan  Polres Sumenep di Kecamatan Pragaan, dan meminta maaf kepada public terkait perbuatannya yang membahayakan orang lain dan diri sendiri.

    “Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain, ” ucap Rifki di Mapolres Sumenep, Rabu (22/11). 
     
    Pria asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan itu mengaku bahwa awalnya ia tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut.

    Namun perbuatannya yang membahayakan itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.
     
    “Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat – obatan atau alkohol, ” katanya.
     
    Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan
     
    “Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak, ” jelas Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H
     
    Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Refki tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.

    Sementara itu Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin  Nasution., S.H., M.H mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu – Lintas dan Angkutan jalan No. 23 Pasal 311, yakni setiap orang  yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang  diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun  atau denda sebesar Rp 3 juta
     
     “Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang  dan kami berikan pembinaan, ” tandas AKP Alimuddin Nasution 
     
    Sebelumnya, aksi Refki yang mengemudikan truck dengan ugal – ugalan  viral di akun tiktok anak bungsu "Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae  Wong Mumet Tampil" (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Dampingi 36 Siswa Lakukan Imunisasi...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa 02/Kalianget Bantu Pendistribusian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 di Sumenep, Polisi Tindak 7.320 Pelanggaran
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Polda Jatim Amankan Seorang Ayah yang Aniaya dan Lecehkan Kedua Putrinya

    Ikuti Kami