Polres Sumenep Berhasil Amankan Dua Orang Warga Kecamatan Bluto

    Polres Sumenep Berhasil Amankan Dua Orang Warga Kecamatan Bluto

    SUMENEP - Pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 16.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan TKP di sebuah rumah Desa Langsar Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Senin (22/04/2024). 

    Tersangka atas nama KB  umur 39 tahun, Jenis kelamin  Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SMA (tamat),  dan TH umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, gama  islam, pekerjaan pedagang, pendidikan  SMA (tamat), keduanya beralamat di Dusun Tambiayu Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka KB berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor  ± 0, 23 gram, 1 (satu) pipet kaca, Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing - masing tersambung dengan potongan sedotan terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082143510276.

    Sedang barang bukti yang berhasil disita dari tersangka TH berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor  ± 0, 36 gram, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082337744463.

    Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 16.30 Wib, disebuah rumah Desa Langsar Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering digunakan transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut petugas mendatangi lokasi tersebut dan mendapat kan tersangka KB berada  dirumah tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di pinggir jalan Desa Langsar Kecamatan Saronggi, " jelas AKP Widiarti 

    "Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TH, pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 18.00 Wib. di teras rumah tersangka TH Dusun Tambiayu, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di saku baju, selanjuntya kedua terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut, " ungkapnya

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Keseriusan Berantas Narkoba, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Polri Presisi,  Bidpropam Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 di Sumenep, Polisi Tindak 7.320 Pelanggaran
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Polda Jatim Amankan Seorang Ayah yang Aniaya dan Lecehkan Kedua Putrinya
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional

    Ikuti Kami